REVISI LOGIKA BERPIKIR

Hukum Islam tidak berubah karena perbedaan waktu dan tempat. Karena fakta-fakta itu sendiri dapat mengalami perubahan sesuai waktu dan tempat. 

Misalkan terdapat fakta bahwa orang-orang Nasrani yang tinggal di Inggris, Amerika, Perancis dan beberapa negara di Eropa mempunyai tempat tinggal yang bersih-bersih. Sedangkan orang-orang Muslim yang tinggal di Indonesia tinggal di dalam lingkungan yang kumuh dan tidak bersih. Maka kesimpulannya adalah bahwa orang-orang Nasrani itu bersih-bersih sedangkan orang-orang Muslim itu kumuh.

Begitu juga sebaliknya, tentu kesimpulannya terbalik apabila faktanya kita balik bahwa orang-orang Muslim yang tinggal di Inggris tinggal di tempat yang bersih-bersih. Sedangkan orang-orang Nasrani yang tinggal di Brazil tinggal dalam lingkungan yang kumuh dan jorok. Maka dapat disimpulkan bahwa orang-orang Muslim bersih-bersih sedangkan orang Nasrani kumuh dan jorok.

Dalam hal ini faktalah yang menjadi sumber hukum. Sedangkan Islam memandang bahwa dalam setiap pembahasan seorang muslim wajib menjadikan aqidah Islam dan hukum-hukum Islam sebagai miqyasul 'amal (ukuran perbuatan), yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah.  Demikian juga dalam pembahasan masalah ini haruslah dikembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Firman Allah SWT :

"Barang siapa yang tidak berhukum pada apa-apa yang diturunkan oleh Allah SWT maka dia adalah kafir" (QS Al-Maidah : 44)

"Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri (pemimpin) diantara kalian, dan jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Maha Melihat" (QS An-Nissa: 59).

Dalam Islam sumber kebenaran bukanlah fakta-fakta. Sumber kebenaran adalah Al-Qur'an dan Hadits termasuk yang ditunjukkan oleh keduanya yaitu ijma' sahabat dan qiyas.
Fakta-fakta hanyalah sebatas obyek pembahasan yang dicari hukumnya dan harus diubah berdasarkan hukum itu. Dengan demikian dalam metode berfikir Islam, hukum Islam itu tidak berubah karena waktu dan tempat. Tetapi hukum Islamlah yang mengubah fakta yang tidak sesuai dengan hukum Islam (sumber: Muhammad Ismail dalam Bunga Rampai Pemikiran Islam (Al Fikru al Islamy) halaman 90).

Contoh kondisi berikut :

Dalam masyarakat Banyuwangi dimana para isteri mencari nafkah, sedangkan suami mengurus anak di rumah, terus kemudian akan diadakan pembagian hak waris. Apakah dikarenakan suami tinggal di rumah (tidak bekerja), dan isteri bekerja lantas hukum Islam mengenai waris diubah, yaitu: dengan perbandingan dua bagi wanita, dan satu bagi pria?. 

Tentulah tidak, bahkan sebaliknya, faktalah yang harus diubah agar mengikuti hukum Islam, artinya pria haruslah mencari nafkah, disebabkan syara'  telah mewajibkan pihak suami untuk mencari ma'isah, bukan wanita. Seandainya hukum Islam itu mengikuti fakta , maka seharusnya ada revisi-revisi ayat Al-Qur'an, yang disesuaikan dengan jaman.  Na'udzubillah tsuma na'udzubillah.

Dengan menjadikan hukum syara' sebagai tolok ukur pendapat, maka dalil pertama mengenai kewajiban seorang muslim adalah. Firman Allah SWT: 

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir" (QS. Al Maidah:44)

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang Zhalim" (QS. Al Maidah:45)

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik" (QS. Al Maidah: 47)

"Maka putuskanlah perkara diantara manusia dengan apa yang diturunkan oleh Allah, dan janganlah engkau menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" (Al Maidah: 48)

Perintah yang senada bisa kita lihat di dalam banyak ayat Al-Qur'an seperti perintah untuk taat kepada apa-apa yang diturunkan Allah (An-Nuur: 48-52), tidak beriman bagi yang tidak mengikuti hukum Islam (An-Nisaa': 65, Al Maidah: 44). 

Wallahu a'alam....



Sumber tulisan dikutip dari DISKURSUS NEGARA ISLAM "Antara Das Sein dan Das Sollen."  Oleh : DENNY KODRAT
Sumber gambar di sini
 




0 komentar: