Hak atas Kekayaan Intelektual

oleh: Hizbut Tahrir Yordania

Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negara kapitalis-industri telah membuat konvensi Paris pada tahun 1883 dan konvensi Bern pada tahun 1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka juga membuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Kemudian terbentuklah Lembaga Internasional untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization), yang bertugas mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabung dengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkait guna mengatur perlindungan hak cipta. 

Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut dan memberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun, baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi juga harus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak patent.

Maksud dari karya cipta adalah, pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang, dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya. Bagian terpenting dari karya-karya cipta tersebut adalah pengetahuan yang bisa dimanfaatkan dalam perindustrian serta produksi barang dan jasa, dan apa yang saat ini dinamakan dengan ‘teknologi’.

Dengan demikian, orang-orang kapitalis menganggap bahwa pengetahuan-pengetahuan individu sebagai ‘harta’ yang boleh dimiliki, dan bagi orang yang mengajarkan atau mempelajari pengetahuan tersebut tidak diperbolehkan memanfaatkannya, kecuali atas izin pemegang patent dan ahli warisnya, sesuai dengan standar-standar tertentu. Jika seseorang membeli buku, ‘disket’ atau ‘kaset’, yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yang dibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau mendengarkan. Dia dilarang, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Cipta, untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain, seperti mencetak, dan menyalin untuk diperjualbelikan atau disewakan.

Lalu apa hukum syara’ tentang kepemilikan individu (private property) terhadap barang-barang dan pemikiran-pemikiran?

Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahwa kepemilikan tersebut merupakan salah satu penampakkan dari naluri mempertahankan diri (gharizah baqa’). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan bagi kaum Muslim ‘kepemilikan’ untuk memenuhi naluri ini, yang akan menjamin eksistensi dan kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya, seperti: binatang ternak, tempat tinggal, dan hasil bumi. Di sisi lain Islam mengaharamkan seorang Muslim untuk memiliki barang-barang, seperti: khamr, daging babi, dan narkoba. Islam telah mendorong seorang Muslim untuk berfikir dan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seorang Muslim untuk mengambil upah karena mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seorang muslim sebab-sebab yang dibolehkan untuk memiliki suatu barang, seperti: jual-beli, perdagangan, dan waris; dan mengharamkan seorang Muslim sebab-sebab (kepemilikan, penerj.) lain (yang bertentangan dengan Islam, penerj.), seperti: riba, judi, dan jual beli valas (tidak secara tunai dan langsung-penerj).

Kepemilikan dalam Islam, secara umum diartikan sebagai ijin Syaari’ (Allah) untuk memanfaatkan barang. Sedangkan kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang mengatur barang atau jasa yang disandarkan kepada individu; yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barang dan mengambil kompensasi darinya. Kepemilikan individu dalam Islam tidak ditetapkan kecuali atas dasar ketetapan hukum syara’ bagi kepemilikan tersebut, dan penetapan syara’ bagi sebab kepemilikan tersebut. Karena itu, hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri, atau manfaatnya; akan tetapi muncul dari ijin Syaari’ untuk memilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar’iy, seperti jual-beli dan hadiah.

Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya, yang memungkinkan ia dapat memanfaatkannya sesuai dengan hukum syara’. Islam juga telah mewajibkan negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.

Mengenai kepemilikan atas Pemikiran Baru, mencakup dua jenis dari kepemilikan individu. Pertama, sesuatu yang terindera dan teraba, seperti merk dagang dan buku. Kedua, sesuatu yang terindera tetapi tidak teraba, seperti pandangan ilmiah dan pemikiran jenius yang tersimpan dalam otak seorang pakar.

Apabila kepemilikan tersebut berupa kepemilikan jenis pertama, seperti merk dagang yang mubah, maka seorang individu boleh memilikinya, serta memanfaatkannya dengan cara mengusahakannya atau menjual-belikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut, sehingga memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain untuk melanggar hak-haknya. Sebab, dalam Islam, merk dagang memiliki nilai material, karena keberadaanya sebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar’iy. Merk dagang adalah Label Product yang dibuat oleh pedagang atau industriawan bagi produk-produknya untuk membedakan dengan produk yang lain, yang dapat membantu para pembeli dan konsumen untuk mengenal produknya. Definisi ini tidak mencakup merk-merk dagang yang sudah tidak digunakan lagi, sebagaimana oleh sebagian undang-undang didefinisikan sebagai: "Merk apapun yang digunakan atau merk yang niatnya hendak digunakan." Sebab, nilai merk dagang dihasilkan dari keberadaanya sebagai bagian dari aktivitas perdagangan secara langsung. Seseorang boleh menjual merk dagangnya. Jika ia telah menjual kepada orang lain, manfaat dan pengelolaannya berpindah kepada pemilik baru.

Adapun mengenai kepemilikan fikriyyah, yaitu jenis kepemilikan kedua, seperti pandangan ilmiah atau pemikiran briliant, yang belum ditulis pemiliknya dalam kertas, atau belum direkamnya dalam disket, atau pita kaset, maka semua itu adalah milik individu bagi pemiliknya. Ia boleh menjual atau mengajarkannya kepada orang lain, jika hasil pemikirannya tersebut memiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal ini dilakukan, maka orang yang mendapatkannya dengan sebab-sebab syar’iy boleh mengelolanya tanpa terikat dengan pemilik pertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hukum ini juga berlaku bagi semua orang yang membeli buku, disket, atau pita kaset yang mengandung materi pemikiran, baik pemikiran ilmiah ataupun sastra. Demikian pula, ia berhak untuk membaca dan memanfaatkan informasi-informasi yang ada di dalamnya. Ia juga berhak mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual atau menghadiahkannya, akan tetapi ia tidak boleh mengatasnamakan (menasabkan) penemuan tersebut pada selain pemiliknya. Sebab, pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknya adalah kedustaan dan penipuan, di mana keduanya diharamkan secara syar’iy. Oleh karena itu, hak perlindungan atas kepemilikan fikriyyah merupakan hak yang bersifat maknawi, yang hak pengatasnamaannya dimiliki oleh pemiliknya. Orang lain boleh memanfaatkannya tanpa seijin dari pemiliknya. Jadi, hak maknawi ini hakekatnya digunakan untuk meraih nilai akhlaq. Akan tetapi, orang-orang kapitalis telah memfokuskan seluruh aktivitas dan undang-undang mereka untuk meraih nilai materi saja. Nilai materi itu pula yang digunakan sebagai totok ukur (standar) ideologi mereka dalam kehidupan. Bahkan mereka telah mengabaikan nilai-nilai ruhiyyah, insaniyyah (kemanusiaan), dan akhlaq yang difitrahkan dalam diri manusia untuk meraih nilai-nilai materi. Mereka telah menenggelamkan orang alim dengan keburukan-keburukan dan kelemahan-kelemahan.

Adapun, syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum-hukum positif, yang membolehkan pengarang buku, atau pencipta program, atau para penemu untuk menetapkan syarat-syarat tertentu atas nama perlindungan hak cipta, seperti halnya hak cetak dan proteksi penemuan (patent), merupakan syarat-syarat yang tidak syar’iy, dan tidak wajib terikat dengan syarat-syarat tersebut. Sebab, berdasarkan akad jual-beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yang diberikan kepada pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang ia miliki (yang telah ia beli, penej.). Setiap syarat yang bertentangan dengan akad (syar’iy) hukumnya haram, walaupun pembelinya rela meski dengan seratus syarat. Dari ‘Aisyah ra:

"Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu seorang mukatab yang akan dibebaskan oleh tuannya jika membayar 9 awaq (1 awaq=12 dirham=28 gr). Kemudian Barirah berkata kepadanya, "Jika tuanmu bersedia, aku akan membayarnya untuk mereka jumlahnya, maka loyalitas [mu] akan menjadi milikku." Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya, dan menceritakan hal itu kepada mereka. Kemudian mereka menolak dan mensyaratkan agar loyalitas [budak tersebut] tetap menjadi milik mereka. Hal itu kemudian diceritakan ‘Aisyah kepada Nabi saw. Rasulullah saw bersabda: "Lakukanlah." Kemudian Barirah melaksanakan perintah tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Beliau segera memuji Allah dan menyanjung namaNya. Kemudian bersabda: "Tidak akan dipedulikan, seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah." Kemudian beliau bersabda lagi: "Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantum dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Loyalitas dimiliki oleh orang yang membebaskan."

Mantuq (teks) hadist ini menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan apa yang tecantum dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul, tidak boleh diikuti. Dan selama syarat perlindungan hak cipta menjadikan barang yang dijual (disyaratkan) sebatas pada suatu pemanfaatan tertentu saja, tidak untuk pemanfaatan yang lain, maka syarat tersebut adalah batal dan bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebab, keberadaannya bertentangan dengan ketetapan aqad jual-beli syar’iy yang memungkinkan pembeli untuk mengelola dan memanfaatkan barang dengan cara apapun yang sesuai syar’iy, seperti jual-beli, perdagangan, hibah, dan lain-lain. Syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang batil, berdasarkan sabda Rasulullah saw:

"Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram."

Oleh karena itu, secara syar’iy tidak boleh ada syarat-syarat hak cetak, menyalin, atau proteksi atas suatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produk intelektual). Pemikir, ilmuwan, atau penemu suatu program, mereka berhak memiliki pengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada orang lain. Adapun setelah mereka memberikan ilmunya kepada orang lain dengan cara mengajarkan, menjualnya, atau dengan cara lain, maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya lagi. Dalam hal ini, kepemilikinnya telah hilang dengan dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak berwenang melarang orang lain untuk memanfaatkannya; yaitu setelah ilmu tersebut berpindah kepada orang lain dengan sebab-sebab syar’iy, seperti dengan jual-beli atau yang lainnya.

Adapun peringatan yang tercantum pada beberapa ‘disket komputer’, yakni tidak diperbolehkan mengcopy program; di mana pemiliknya telah melarang orang lain untuk mengcopinya kecuali atas izinnya; berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka dan sabda Beliau : "tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya", juga sabdanya : "barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling berhak".
Maka kesalahan ‘peringatan’ tersebut terletak pada pengumuman yang menggunakan lafazd ’syarat-syarat mereka’, tanpa ada pengecualian sebagaimana yang telah dikecualikan oleh Rasul dengan sabdanya, " "kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal."  Dua hadits terakhir tidak sesuai dengan manath kasus tersebut, sebab hadits, "tidak halal harta seseorang", manath-nya adalah harta milik orang lain, sedangkan ‘disket komputer’ telah menjadi milik pembeli. Adapun hadits, "barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia orang yang paling berhak," manath-nya adalah harta milik umum, sebagaimana hadits, "(Kota) Mina menjadi hak bagi siapa saja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)". Sedangkan ‘disket komputer’ tergolong kepemilikan individu.

Sesungguhnya, Undang-undang Perlindungan Hak Cipta merupakan salah satu cara penjajahan ekonomi dan peradaban yang telah digulirkan oleh negara-negara kapitalis besar kepada negara-negara di seluruh dunia dan penduduknya melalui WTO. Setelah negara-negara tersebut berhasil menguasai teknologi "yakni pengetahuan yang berhubungan dengan industri, produksi barang dan jasa" mereka membuat undang-undang agar bisa ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan tersebut, dan mencegah negara-negara lain mengambil manfaat hakiki dari penemuan tersebut; agar negara-negara lain tetap menjadi pasar konsumtif bagi produk-produk mereka dan tunduk dibawah pengaturannya; juga agar mereka bisa mencuri kekayaan dan sumberdaya alam negara-negara kecil atas nama investasi dan globalisasi.

Sesungguhnya umat Islam adalah umat yang agung dengan kekuatan kepemimpinanya. Orang-orang kafir telah menyadari kekuatan dan bahaya umat Islam bagi mereka apabila umat Islam kembali kepada ideologi Islam. Oleh karena itu, mereka memaksakan kepada umat Islam hukum-hukum positif mereka, seperti Undang-undang Perlindungan Hak Cipta dan yang sejenisnya. Tujuannya, untuk mencegah (umat Islam mendapatkan, penerj.) sebab-sebab kekuatan, dan menjauhkan umat Islam dari ideologi Islam. Maka dari itu, kaum Muslim harus menyadari bahaya hukum-hukum positif tersebut bagi agama mereka dan kehidupan mereka. Kaum Muslim-lah yang dijadikan sasaran mereka. Mereka telah ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan ilmiah untuk mencegah kaum Muslim mendapatkan manfaat-manfaatnya. Semua itu dilakukan agar kaum Muslim tetap terbelakang dan tidak dapat bangkit dengan landasan Islam. Berdasarkan hal ini, kaum Muslim harus menolak dan tidak boleh terikat dengan hukum-hukum tersebut. Sebab, hukum-hukum tersebut bukan berasal dari Islam, dan dibuat untuk menimpakan kehancuran bagi umat Islam.

Kaum Muslim wajib mengetahui setiap kunci dan nafas dalam rangka menegakkan kembali Negara Khilafah yang akan mengembalikan kemuliaan, kesatuan, dan kekuatan mereka. Dan agar mereka mampu membersihkan dunia dari kenistaan dan imperialisme kapitalis untuk menuju keadilan Islam. Allah Swt berfirman:

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama (ideologi dan pemikiran), walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya. (QS. at-Taubah [9]:33)

HIZBUT TAHRIR WILAYAH YORDANIA
21 SYAWAL 1421 H/16 JANUARI 2001 M
www.al-islam.or.id

0 komentar: