HUKUM SYARI'AT ISLAM


Hukum Syara'

Pengertian: Hukum syara' adalah seruan dari Allah SWT yang berkaitan dengan amal perbuatan hamba-Nya (manusia).

Sumber hukum syara' :

a.     Al-Kitab : al-Qur'an yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. yang disampikan kepada kita secara mutawatir dalam bentuk tujuh dialek yang terdapat di antara dua ujung mushaf.
b.    As-Sunnah : perkataan, perbuatan dan pembenaran Rasulullah saw., yang mana semua yang berasal dari beliau selain Al-Qur'an, juga merupakan wahyu.
c.     Ijma' sahabat : kesepakatan sahabat atas hukum kasus tertentu, bahwa ia merupakan hukum syara'.
d.    Qiyas : menetapkan hukum asal dalam kasus cabang karena adanya kesamaan antara keduanya dalam 'illat hukum.

Sifat hukum syara' ada dua: (qoth'i)pasti dan zhanni (dugaan kuat).
1.     Pasti (qoth'i) apabila ketetapan sumbernya pasti dan penunjukkan dalilnya pasti pula.
2.     Dzhanni apabila ketetapan sumbernya tidak pasti walaupun penunjukkan dalilnya pasti dan/atau walau sumbernya pasti dan penunjukkan dalilnya tidak pasti.

Sumber hukum yang pasti adalah Al-Qur'an dan hadits mutawatir, selain itu tidak pasti (zhanni).

Seorang mujtahid tidak boleh meninggalkan hasil ijtihadnya kecuali karena empat hal, yaitu :
a.     Sudah jelas baginya bahwa dalilnya lemah dan ada dalil dari mujtahid lain yang lebih kuat.
b.    Sudah jelas baginya ada mujtahid lain yang lebih mampu dalam meramu (ijtihadnya).
c.     Demi menyatukan sikap kaum muslimin.
d.    Pilihan dan ketetapan Kholifah.

Area ijtihad: nash-nash al-Qur'an dan As-Sunnah yang belum rinci, masih dalam bentuk yang umum.

Muqallid adalah orang yang tidak memiliki kemampuan berijtihad. Muqallid dibagi menjadi dua macam, muqallid muttabi' dan muqallid 'ammi. Muqallid muttabi' : orang yang memiliki sebagian ilmu yang diperlukan dalam berijtihad, dan bertaklid setelah ia mengetahui dalilnya. Muqallid 'ammi : orang yang tidak memiliki sebagian ilmu untuk berijtihad, dan ia bertaklid tanpa mengetahui dalilnya.

Muqallid yang bertaklid kepada sebagian mujtahid dalam satu perkara dari berbagai perkara yang ada, dan bertindak sesuai dengan pendapat mujtahid dalam perkara tersebut, maka ia tidak boleh meninggalkan mujtahid itu dalam hukum tersebut. Ia boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya dalam perkara-perkara yang lain sebagaimana ketetapan ijma' sahabat. Dalam hal ini, seorang muqallid dibolehkan meminta fatwa kepada orang alim dalam perkara tertentu.

Adapun jika seorang muqallid menentukan satu mahzab, bila setiap persoalan yang diambil dari mahzab yang diikutinya berkaitan dengan apa yang ia lakukan, maka secara mutlak ia tidak diperkenankan bertaklid kepada selalin mahzab yang telah dipilihnya dalam perkara tersebut. Lain halnya jika amal perbuatannya itu tidak tergantung kepada perkara yang telah ditentukan oleh mahzab yang dianutnya. Dalam masalah ini, maka tidak ada larangan baginya untuk mengikuti mahzab lain.    
 
Macam-macam Hukum Syari'at Islam

Hukum syari'at Islam terdiri dari lima macam, yaitu fardlu, haram, mandub, makruh, dan mubah. Hukum syri'at Islam bisa berbentuk tuntutan untuk melakukan sesuatu atau tuntutan unutk meninggalkannya.

Jika seruan itu berbentuk tuntutan untuk melakukan sesuatu, maka seruan itu dibagi ke dalam dua macam. Pertama, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus dikerjakan, yang dinamakan fardlu atau wajib. Tidak ada perbedaan antara kedua istilah tersebut. Kedua, berkaitan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan, yaitu apa yang dinamakan mandub. Jika hukum syara' berkaitan dengan tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, maka seruan itu juga dibagi menjadi dua macam. Pertama yang berkaitan dengan tuntutan yang harus ditinggalkan, yang dinamakan haram atau mahdlur. Tidak ada perbedaan antara kedua istilah tersebut. Kedua, jika berkaitan dengan tuntutan yang tidak mengharuskan meninggalkannya, inilah yang disebut makruh.

Oleh karena itu, fardlu atau wajib adalah seluruh perbuatan yang mendapatkan pujian bagi pelakunya, dan celaan bagi orang yang meninggalkannya. Atau bagi orang yang meninggalkannya akan mendapat sanksi/siksaan. sedangkan haram adalah perbuatan yang mendapatkan celaan bagi pelakunya, dan pujian bagi yang meninggalkannya. Dengan kata lain, orang yang melakukannya akan memperoleh sanksi/siksaan.

Adapun mandub adalah pujian bagi pelakunya, tetapi tidak mendapatkan celaan bagi yang meninggalkannya. Sedangkan makruh adalah pujian bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkannya lebih utama daripada melakukannya. Mubah, adalah apa yang dituju oleh dalil sam'i (wahyu) terhadap seruan syari' yang di dalamnya terdapat pilihan, antara melakukan atau meninggalkannya.

(Wallau a’lam bswb)

Sumber : Nidzomul Islam

0 komentar: