ISLAM DAN WANITA


Allah swt telah menyeru hamba-Nya, baik laki-laki maupun wanita dalam kapasitas mereka sebagai manusia, Allah swt berfirman :

Katakanlah, Hai manusia sesungguhnya aku benar-benar utusan Allah untuk kamu semua. (TQS. al-A'raf (158)).

Dan firman-Nya :

Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. (TQS. a;-Baqarah (43)).

Semua seruan ini bersifat umum. Ini menunjukkan, bahwa syariat Islam diperuntukkan bagi seluruh manusia, baik laki-laki maupun wanita. Keumuman ini tetap pada keumumannya selama tidak ada dalil-dalil tertentu yang mengkhususkannya. Meskipun demikian ada beberapa hukum yang dikhususkan untuk wanita dan untuk laki-laki. Misalnya, wanita tidak boleh mengerjakan sholat pada saat datangnya haid dan nifas. Contoh lain, Islam telah menetapkan bahwa kesaksian seorang wanita saja sudah cukup di dalam perkara-perkara yang urusannya tidak disaksikan kecuali oleh wanita, seperti masalah keperawanan dan persusuan. Selain itu terdapat pula beberapa hukum yang khusus untuk laki-laki, seperti kewajiban sholat Jum'at.

Allah swt berfirman :

Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. (TQS. adz-Dzariyat (49)).

Berpasang-pasangan dalam konteks laki-laki dan wanita di sini, bukan berarti satu pihak lebih diutamakan, sedangkan yang lain tidak. Akan tetapi, keduanya merupakan dua sisi yang saling melengkapi. Kedua-duanya diberi akal, naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Masing-masing memiliki kemampuan untuk saling mempengaruhi, saling belajar dan saling mendidik. Allah swt ber firman :

Dia menciptakan manusia. Mengajarkanya pandai berbicara. (TQS. ar-Rahman (3-4)).

Allah swt telah menciptakan bentuk dan faal tubuh tertentu pada laki-laki dan wanita. Sehingga, laki-laki berbeda dari wanita dalam bentuk wajah, tubuh dan beberapa anggota tubuh. Perbedaan-perbedaan semacam ini menuntut keduanya mendapat tugas-rugas tertentu dalam kehidupan yang berbeda satu sama lain. Terlebih lagi, hal-hal yang di dalamnya terdapat perbedaan dalam hal pembentukan moral. Oleh karena itu, menuntut kesetaraan pada keduany (laki-laki dan perempuan) dalam segala hal merupakan tindak kedzaliman terhadap salah satu dari kedua belah pihak tersebut. Mahasuci Allah dari hal yang demikian. Karena ada perbedaan dalam pembentukannya, Allah telah memberi hukum syara' khusus kepada masing-masing dari keduanya; dimana satu dengan yang lainnya berbeda. Dalam hal ini Allah telah memposisikan anita pada posisi yang sesuai dengan dirinya.

Kedudukan wanita dalam Islam

Allah telah memberi kekhususan bagi wanita dengan beberapa hal berikut :

1.     Islam telah memberikan tanggung jawab pengaturan rumah tangga dan pendidikan anak kepada wanita. Sabda Rasulullah saw : Wanita adalah pengurus rumah tangga suaminya dan anak-anaknya dan bertanggung jawab atas mereka semua.
2.     Islam memberikan hak hadlanah (pengasuhan) terhadap anak-anak yang masih kecil kepada wanita, ketika ia berpisah dengan suaminya karena cerai atau meninggal. Dalam keadaan seperti itu, sang suami atau keluarga suami wajib memberikan nafkah kepadanya. Firman Allah swt : Kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (TQS. al-Baqarah (233)).
3.     Di dalam rumah tangganya,wanita berhak untuk memperoleh nafkah dari suaminya. Sabda Rasul saw : Bagi mereka (wanita) wajib atas kalian (suami) memberinya makan dan pakaian dengan cara yang makruf.
4.     Seorang wanita berhak mendapatkan kehidupann yang tenteram dari suaminya. Firman Allah swt : Dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. (TQS. ar-Rum (21)).
5.     Allah telah melarang wanita menduduki jabatan-jabatan pemerintahan, seperti kholifah, wakil (gubernur) ataupun mahkamah mazhalim. Sabda Rasul saw : Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (emerintahan) mereka kepada kaum wanita.
6.     Islam memberikan keringannan kepada wanita untuk tidak mengerjakan sholat dan puasa pada bulan ramadhan ketika sedang haid atau nifas.
7.     Islam menerima kesaksian sseorang wanita pada perkara-perkara yang tidak dapat diketahui kecuali oleh waita saja seperti masalah keperawanan dan persusuan. Disamping itu Islam menuntut kesaksian dua orang wanita sebagai ganti dari satu orang laki-laki dalam persoalan mu'amalat dan 'uqubat.

Wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga

Islam telah mensyariatkan beberapa hukum untuk menjaga kehormatan. Di antaranya adalah :

1.     Islam menetapkan adanya dua kehidupan bagi wanita, yaitu kehidupan khusus (al-hayat al-khash) di dalam rumah dan kehidupan umum (al-hayat al-'ammah) di luar rumah. Dalam kehidupan umum, Islam menuntut wanita memakai pakaian tertentu untuk menutupi tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Sabda Rasulullah saw : Sesungguhnya seorang gadis (al-jariyah) jika telah haid, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali muka dan tangannya hingga pergelangan (mafshil).
2.     Islam melarang wanita melakukan perjalanan (safar) panjang seorang diri. Sabda Rasul saw : Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan kepada hari akhirat untuk melakukan perjalanan satu hari satu malam kecuali bersama mahramnya.
3.     Islam melarang khalwat (menyendiri) antara laki-laki dan wanita tanpa ada mahram bagi wanita itu. Sabda Rasul saw : Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali disertai mahram.
4.     Islam melarang wanita untuk melakukan tabarruj (bersolek) di dalam kehidupan umum. Tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada kepada laki-laki asing (yang bukan mahram, penrj.). Firman Allah swt : Janganlah kalian ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (TQS. al-Ahzab (33)). Sabda Rasul saw : Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian melintas di antara satu kaum (laki-laki) agar mereka menghirup wangi wanita itu, maka ia adalah pezina (pelacur).
5.     Islam mengharamkan wanita melakukan ikhthilath (bercampur baur) dengan laki-laki asing. Meskipun demikian Islam membolehkan adanya ijtima' (pertemuan) dengan kaum lelaki asing itu dalam urusan-urusan yang diperbolehkan oleh syara, seperti sholat, haji, jual beli, ataupun pendidikan. Ikhthilath berbeda dengan ijtima', karena ijtima' adalah duduk di suatu tempat dan di bawah satu atap tanpa adanya pembatas fisik (seperti dinding, penterj.) antara keduanya. Misalnya duduk di ruang belajar atau di masjid dalam rangka belajar dan sholat. Kaum laki-laki duduk di satu sisi dan wanita pada sisi yang lain, atau laki-laki berada di shaf bagian depan dalam masjid, kemudian anak laki-laki dan kemudian baru wanita. Adapun ikhthilath adalah duduk dan bercakap-cakap bersama dalam suatu obrolan dan untuk hiburan.

Wanita dan laki-laki sama di dalam sebagian besar taklif syar'iyah;

1.     Wanita mendapatkan hak-hak yang sama dengan laki-laki. Wanita berhak untuk memiliki sesuatu dan mengembangkan harta dengan cara berdagang, industri, atau pertanian.
2.     Wanita memiliki hak untuk menjadi anggota majlis asy-syura. Alasannya adalah, Rasul saw dahulu jika menghadapi suatu musibah, maka beliau memanggil umat Islam ke masjid baik laki-laki maupun wanita, dan beliau mendengarkan pendapat mereka semuanya. Selain itu Rasul juga bermusyawarah dengan istrinya Ummu Salamah dalam perjanjian Hudaibiyah.
3.     Wanita memiliki hak untuk menduduki salah satu jabatan dalam negara seperti urusan pendidikan, pengadilan, dan kedokteran. Umar bin Khaththab pernah meminta Syifa binti 'Abdullah al-Makhzumiyah, seorang wanita dari kaumnya, sebagai seorang qadli pada sebuah pasar di Madinah. Tidak seorangpun sahabat yang mengingkari hal ini, sehingga hal ini menjadi ijma' para sahabat adalah dalil syar'i. Para wanita pada masa Rasul saw ikut berperan serta dalam banyak peperangan untuk melakukan pengobatan kepada orang-orang yang terluka dan mengatur urusan-urusan mereka (yang terluka).

Demikianlah, Islam telah menempatkan wanita pada posisinya yang layak. Islam telah mengkhususkan kepada wanita beberapa perkara dan membolehkan wanita untuk bekerja sama dengan laki-laki dalam perkara yang lain. Sebab, Allah -yang telah menciptakan wanita- lebih mengetahui apa yang cocok dan sesuai dengan pembentukkannya. Dia pulalah yang akan meng-hisab wanita sesuai dengan apa yang telah Dia bebankan kepada wanita. Firman Allah swt :

Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan. (TQS. Ali Imran (3)).

Janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bahagian yang mereka usahakan. (TQS. an-Nisa (32)).

Tentang hal itu Rasulullah saw bersabda :

Nabi saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Metode Islam (manhaj al-Islam) dibangun atas landasan bahwa terdapat perbedaan yang sangat tegas antara laki-laki dan wanita. Laki-laki dibekali dengan sifat kelelakiannya. Sedangkan wanita dibekali dengan sifat kewanitaannya. Sehingga, pada saat itu laki-laki dapat membahagiakan wanita, dan sebaliknya, wanita dapat membahagiakan laki-laki. Oleh karena itu Islam telah membedakan keduanya dalam hal pendidikan dan muamalah, sebagaimana Allah telah membedakan keduanya dalam hal pembentukkannya. 

(Wallahu a'lam bswb)..

Sumber : gambar & artikel

0 komentar: